Adat

Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun.

Sumber: PP NO. 106 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Adat juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Adat

    Adat adalah aturan atau perbuatan yang bersendikan syariat Islam PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang lazim dituruti, dihormati, dan dimuliakan sejak dahulu yang dijadikan sebagai landasan hidup.

  2. 2
    Adat

    Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, sertadipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun temurun.

  3. 3
    Adat

    Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2021
    86.06% Mirip86.06 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau masyarakat hukum adat.

  2. 2
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
    84.68% Mirip84.68 %
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Papua.

  3. 3
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
    82.39% Mirip82.39 %
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Papua.

  4. 4
    PP NO. 54 TAHUN 2004
    80.74% Mirip80.74 %
    Wakil adat

    Wakil adat adalah Anggota MRP yang berasal dari dan mewakilimasyarakat adat.

  5. 5
    PP NO. 41 TAHUN 2009
    80.72% Mirip80.72 %
    Profesor

    Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.