Adat
Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun.
Sumber: PP NO. 106 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Adat juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Adat
Adat adalah aturan atau perbuatan yang bersendikan syariat Islam PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang lazim dituruti, dihormati, dan dimuliakan sejak dahulu yang dijadikan sebagai landasan hidup.
- 2Adat
Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, sertadipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun temurun.
- 3Adat
Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2021Masyarakat86.06% Mirip86.06 %
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau masyarakat hukum adat.
- 2PERPRES NO. 119 TAHUN 2022Gubernur84.68% Mirip84.68 %
Gubernur adalah Gubernur Papua.
- 3PERPRES NO. 32 TAHUN 2015Gubernur82.39% Mirip82.39 %
Gubernur adalah Gubernur Papua.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2004Wakil adat80.74% Mirip80.74 %
Wakil adat adalah Anggota MRP yang berasal dari dan mewakilimasyarakat adat.
- 5PP NO. 41 TAHUN 2009Profesor80.72% Mirip80.72 %
Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.