Adat
Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, sertadipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun temurun.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Adat juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Adat
Adat adalah aturan atau perbuatan yang bersendikan syariat Islam PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang lazim dituruti, dihormati, dan dimuliakan sejak dahulu yang dijadikan sebagai landasan hidup.
- 2Adat
Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun.
- 3Adat
Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun.