Adat

Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, sertadipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun temurun.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Adat juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Adat

    Adat adalah aturan atau perbuatan yang bersendikan syariat Islam PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang lazim dituruti, dihormati, dan dimuliakan sejak dahulu yang dijadikan sebagai landasan hidup.

  2. 2
    Adat

    Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun.

  3. 3
    Adat

    Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun.