Pelanggaran

Pelanggaran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelanggaran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelanggaran

    Pelanggaran adalah perbuatan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota, sumpah/janji jabatan, peraturan disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  2. 2
    Pelanggaran

    Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan,tulisan atau perbuatanPegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir korps dankode etik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2021
    83.85% Mirip83.85 %
    Keterlanjuran

    Keterlanjuran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku, namun menjadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2010
    82.30% Mirip82.30 %
    Penggunaan kawasan hutan yang bersifat nonkomersial

    Penggunaan kawasan hutan yang bersifat nonkomersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan tidak mencari keuntungan.