Pelanggaran
Pelanggaran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelanggaran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelanggaran
Pelanggaran adalah perbuatan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota, sumpah/janji jabatan, peraturan disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 2Pelanggaran
Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan,tulisan atau perbuatanPegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir korps dankode etik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2021Keterlanjuran83.85% Mirip83.85 %
Keterlanjuran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku, namun menjadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2010Penggunaan kawasan hutan yang bersifat nonkomersial82.30% Mirip82.30 %
Penggunaan kawasan hutan yang bersifat nonkomersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan tidak mencari keuntungan.