PSDH
Provisi sumber daya hutan yang selanjutnya disingkatPSDH adalah pungutan yang dikenakan kepadapemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasilhutan yang dipungut dari hutan negara.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi PSDH juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PSDH
Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari hutan negara.
- 2PSDH
Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil Hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan Negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2002Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)90.67% Mirip90.67 %
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
- 2PP NO. 6 TAHUN 1999Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)90.63% Mirip90.63 %
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2021Keterlanjuran80.56% Mirip80.56 %
Keterlanjuran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku, namun menjadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.