Perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja

Perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur perintah, pekerjaan, dan upah.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 2013
    91.58% Mirip91.58 %
    Perluasan kesempatan kerja

    Perluasan kesempatan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 2013
    88.14% Mirip88.14 %
    Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja

    Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak berdasarkan perjanjian kerja.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2021
    83.79% Mirip83.79 %
    Hubungan Kerja

    Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah.

  4. 4
    PP NO. 35 TAHUN 2021
    83.33% Mirip83.33 %
    Hubungan Kerja

    Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah.

  5. 5
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    80.12% Mirip80.12 %
    Kesepakatan kerja bersama

    Kesepakatan kerja bersama adalah kesepakatan hasil perundinganyang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikatpekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuatsyarat-syarat kerja, untuk mengatur dan melindungi hak dankewajiban kedua belah pihak.