Perundingan bipartit

Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    85.92% Mirip85.92 %
    Perselisihan hubungan industrial

    Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusahaatau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihanmengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat2 of 323/5/2010 1:19 AMUU 13-2003www.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    85.51% Mirip85.51 %
    Kesepakatan kerja bersama

    Kesepakatan kerja bersama adalah kesepakatan hasil perundinganyang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikatpekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuatsyarat-syarat kerja, untuk mengatur dan melindungi hak dankewajiban kedua belah pihak.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 2004
    83.38% Mirip83.38 %
    konsiliator

    Konsiliator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syaratsyarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubung-an kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 2004
    81.14% Mirip81.14 %
    mediator

    Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk jawab di bidang ketenaga-kerjaan yang memenuhi syarat-bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.