FII
Faktor Indeks Iuran yang selanjutnya disingkat FII adalah indeks manfaat terhadap Penghasilan terakhir pada saat peserta pensiun, berhenti, Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa yang dihitung berdasarkan kombinasi formulasi manfaat pasti dan formulasi iuran pasti.
Sumber: PP NO. 102 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi FII juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1FII
Faktor Indeks Iuran yang selanjutnya disingkat FII adalah indeks manfaat terhadap Penghasilan terakhir pada saat peserta Pensiun, berhenti, Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa yang dihitung berdasarkan kombinasi formulasi manfaat pasti dan formulasi iuran pasti.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 99 TAHUN 2017Kesejahteraan Keluarga81.09% Mirip81.09 %
Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental, dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2008Bantuan darurat bencana80.43% Mirip80.43 %
Bantuan darurat bencana adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat tanggap darurat.