Kependudukan

Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah,struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas,dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosialbudaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.

Sumber: PP NO. 87 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kependudukan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kependudukan

    Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, agama serta lingkungan penduduk tersebut.

  2. 2
    Kependudukan

    Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, ciriutama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas,kondisi, kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial,budaya, agama, serta lingkungan penduduk tersebut.

  3. 3
    Kependudukan

    Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.

  4. 4
    Kependudukan

    Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama, serta lingkungan penduduk setempat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 1998
    82.05% Mirip82.05 %
    Kesejahteraan

    Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosialbaik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan,kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagisetiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhanjasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga,serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasimanusia sesuai dengan Pancasila.