KPBU

Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebutsebagai KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usahadalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum denganmengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya olehMenteri/KepalaLembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha MilikNegara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnyamenggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikanpembagian risiko diantara para pihak.

Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi KPBU juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KPBU

    Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

  2. 2
    KPBU

    Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    85.91% Mirip85.91 %
    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur

    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    85.67% Mirip85.67 %
    KPBU IKN

    Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KPBU IKN adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dengan mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.

  3. 3
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    85.64% Mirip85.64 %
    KPBU IKN

    Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KPBU IKN adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dengan mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    85.38% Mirip85.38 %
    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur

    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.