Pengelolaan Perguruan Tinggi
Pengelolaan Perguruan Tinggi adalah kegiatan pelaksanaan jalur,jenjang, dan jenis Pendidikan Tinggi melal ui pendirian PerguruanTinggi oleh Pemerintah dan/atau Badan Penyelenggara untukmencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2014Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur83.85% Mirip83.85 %
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2020Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur83.77% Mirip83.77 %
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 3PP NO. 42 TAHUN 2021KPBU81.16% Mirip81.16 %
Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
- 4PERPRES NO. 146 TAHUN 2015KPBU80.47% Mirip80.47 %
Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.