Pengelolaan Perguruan Tinggi

Pengelolaan Perguruan Tinggi adalah kegiatan pelaksanaan jalur,jenjang, dan jenis Pendidikan Tinggi melal ui pendirian PerguruanTinggi oleh Pemerintah dan/atau Badan Penyelenggara untukmencapai tujuan Pendidikan Tinggi.

Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    83.85% Mirip83.85 %
    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur

    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    83.77% Mirip83.77 %
    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur

    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 42 TAHUN 2021
    81.16% Mirip81.16 %
    KPBU

    Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

  4. 4
    PERPRES NO. 146 TAHUN 2015
    80.47% Mirip80.47 %
    KPBU

    Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.