Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta

Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta adalah Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang didanai oleh badan usaha melalui mekanisme kerja sama antara pemerintah dan badan usaha.

Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2016
    99.22% Mirip99.22 %
    Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha

    Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha adalah Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang didanai oleh Badan Usaha melalui mekanisme kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha.

  2. 2
    PERPRES NO. 146 TAHUN 2015
    85.43% Mirip85.43 %
    KPBU

    Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    84.65% Mirip84.65 %
    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur

    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  4. 4
    PP NO. 42 TAHUN 2021
    84.27% Mirip84.27 %
    KPBU

    Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    84.24% Mirip84.24 %
    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur

    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    82.39% Mirip82.39 %
    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur

    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    81.96% Mirip81.96 %
    KPBU IKN

    Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KPBU IKN adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dengan mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.

  8. 8
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    81.57% Mirip81.57 %
    KPBU IKN

    Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KPBU IKN adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dengan mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.