Polri

Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkatPolri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanandan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikanperlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalamrangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Sumber: PERPRES NO. 107 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Polri juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahu n 2 0 0 2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  2. 2
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  3. 3
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  4. 4
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  5. 5
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  6. 6
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaankeamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,perlindungan,kepadamasyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalamnegeri.

  7. 7
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebutPolri, adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuandalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertibanmasyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangkaterpeliharanya keamanan dalam negeri.

  8. 8
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkatPolri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan3dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikanpelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalamrangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  9. 9
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkatPolri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanandan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikanpelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalamrangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  10. 10
    Polri

    Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2011
    84.22% Mirip84.22 %
    BNP2TKI

    Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lem-baga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2013
    81.46% Mirip81.46 %
    Keamanan

    Keamanan adalah segala upaya dan komitmen secara internasionalbagi setiap Penyelenggara Keantariksaan untuk memelihara dan/ataumenjamin pemanfaatan Antariksa dan benda-benda langit lainnyauntuk maksud-maksud damai dan tidak menimbulkan kerusakanbagiketerpaduandanpemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.