BNP2TKI

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lem-baga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Sumber: PERPRES NO. 64 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 107 TAHUN 2013
    84.22% Mirip84.22 %
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkatPolri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanandan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikanperlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalamrangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  2. 2
    PP NO. 51 TAHUN 2012
    83.66% Mirip83.66 %
    Perlindungan Kerja

    Perlindungan Kerja adalah segala upaya yang menjamin adanyakepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2012
    81.29% Mirip81.29 %
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkatPolri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanandan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikanpelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalamrangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2015
    81.14% Mirip81.14 %
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkatPolri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan3dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikanpelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalamrangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.