BNP2TKI
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lem-baga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Sumber: PERPRES NO. 64 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 107 TAHUN 2013Polri84.22% Mirip84.22 %
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkatPolri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanandan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikanperlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalamrangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- 2PP NO. 51 TAHUN 2012Perlindungan Kerja83.66% Mirip83.66 %
Perlindungan Kerja adalah segala upaya yang menjamin adanyakepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2012Polri81.29% Mirip81.29 %
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkatPolri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanandan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikanpelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalamrangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2015Polri81.14% Mirip81.14 %
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkatPolri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan3dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikanpelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalamrangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.