Keamanan
Keamanan adalah segala upaya dan komitmen secara internasionalbagi setiap Penyelenggara Keantariksaan untuk memelihara dan/ataumenjamin pemanfaatan Antariksa dan benda-benda langit lainnyauntuk maksud-maksud damai dan tidak menimbulkan kerusakanbagiketerpaduandanpemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keamanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keamanan
Keamanan adalah keadaan aman, kondisi yang terlindungi secara fisik dan spiritual, atau berbagai akibat dari sebuah kerusakan, kecelakaan, atau berbagai keadaan yang tidak diinginkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2012Keamanan Penerbangan83.82% Mirip83.82 %
Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikanperlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukummelalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia,fasilitas,dan prosedur.
- 2PERPRES NO. 107 TAHUN 2013Polri81.46% Mirip81.46 %
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkatPolri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanandan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikanperlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalamrangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2021Peraturan Zonasi80.94% Mirip80.94 %
Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
- 4PP NO. 15 TAHUN 2010Peraturan zonasi80.09% Mirip80.09 %
Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2016Peraturan Zonasi80.07% Mirip80.07 %
Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
- 6PERPRES NO. 58 TAHUN 2014Peraturan Zonasi80.04% Mirip80.04 %
Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.