Keamanan

Keamanan adalah segala upaya dan komitmen secara internasionalbagi setiap Penyelenggara Keantariksaan untuk memelihara dan/ataumenjamin pemanfaatan Antariksa dan benda-benda langit lainnyauntuk maksud-maksud damai dan tidak menimbulkan kerusakanbagiketerpaduandanpemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Keamanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Keamanan

    Keamanan adalah keadaan aman, kondisi yang terlindungi secara fisik dan spiritual, atau berbagai akibat dari sebuah kerusakan, kecelakaan, atau berbagai keadaan yang tidak diinginkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2012
    83.82% Mirip83.82 %
    Keamanan Penerbangan

    Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikanperlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukummelalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia,fasilitas,dan prosedur.

  2. 2
    PERPRES NO. 107 TAHUN 2013
    81.46% Mirip81.46 %
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkatPolri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanandan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikanperlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalamrangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    80.94% Mirip80.94 %
    Peraturan Zonasi

    Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.

  4. 4
    PP NO. 15 TAHUN 2010
    80.09% Mirip80.09 %
    Peraturan zonasi

    Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    80.07% Mirip80.07 %
    Peraturan Zonasi

    Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.

  6. 6
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2014
    80.04% Mirip80.04 %
    Peraturan Zonasi

    Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.