Kepentingan umum
Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan/ataukepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanandalam negeri.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepentingan umum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepentingan umum
Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ataukepentingan masyarakat luas demi terpeliharanya keamanan danketertiban masyarakatserta tercapainya tujuan pembangunannasional;6.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 30 TAHUN 2015Kepentingan Umum84.29% Mirip84.29 %
Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, danmasyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dandigunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- 2PP NO. 72 TAHUN 2010Direksi81.81% Mirip81.81 %
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 3PP NO. 41 TAHUN 2008Direksi81.70% Mirip81.70 %
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2010Direksi81.41% Mirip81.41 %
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2002Direksi81.40% Mirip81.40 %
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2010Direksi81.30% Mirip81.30 %
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 7PP NO. 13 TAHUN 2016Direksi81.26% Mirip81.26 %
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 8PP NO. 7 TAHUN 2003Direksi80.98% Mirip80.98 %
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 9PP NO. 35 TAHUN 2018Direksi80.36% Mirip80.36 %
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 10PP NO. 9 TAHUN 2013Direksi80.23% Mirip80.23 %
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.