Kepentingan umum

Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan/ataukepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanandalam negeri.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepentingan umum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepentingan umum

    Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ataukepentingan masyarakat luas demi terpeliharanya keamanan danketertiban masyarakatserta tercapainya tujuan pembangunannasional;6.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
    84.29% Mirip84.29 %
    Kepentingan Umum

    Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, danmasyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dandigunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

  2. 2
    PP NO. 72 TAHUN 2010
    81.81% Mirip81.81 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2008
    81.70% Mirip81.70 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 2010
    81.41% Mirip81.41 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2002
    81.40% Mirip81.40 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

  6. 6
    PP NO. 46 TAHUN 2010
    81.30% Mirip81.30 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  7. 7
    PP NO. 13 TAHUN 2016
    81.26% Mirip81.26 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  8. 8
    PP NO. 7 TAHUN 2003
    80.98% Mirip80.98 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  9. 9
    PP NO. 35 TAHUN 2018
    80.36% Mirip80.36 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  10. 10
    PP NO. 9 TAHUN 2013
    80.23% Mirip80.23 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.