Pimpinan instansi

Pimpinan instansi adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di pusatmaupununtuk mengusulkanpengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan darijabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.

Sumber: PERPRES NO. 177 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2018
    80.42% Mirip80.42 %
    Kepala Kantor

    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Kepala Kantor adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat kabupaten/kota.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    80.06% Mirip80.06 %
    PSO

    Perwira Keamanan Pelabuhan (Port Security Officer) yang selanjutnya disebut PSO adalah pejabat struktural atau tingkat di bawah kepala kantor pada Kantor Kesyahbandaran Utama atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang bidang tugas dan fungsinya terkait dengan penerapan Koda.