Kepala Daerah

Kepala Daerah adalah Bupati atau Walikota, sedangkan untukDaerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Gubernur Kepala DaerahKhusus Ibukota Jakarta.

Sumber: PP NO. 80 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 56 TAHUN 2018
    87.53% Mirip87.53 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati/wali kota.

  2. 2
    UU NO. 29 TAHUN 2007
    86.81% Mirip86.81 %
    Wakil Gubernur

    Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala DaerahProvinsi DKI Jakarta.

  3. 3
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2007
    86.32% Mirip86.32 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati/Walikota.

  4. 4
    PP NO. 41 TAHUN 1999
    84.95% Mirip84.95 %
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

  5. 5
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    84.91% Mirip84.91 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupatiatau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II;24.

  6. 6
    PP NO. 16 TAHUN 2010
    83.75% Mirip83.75 %
    Kepala daerah

    Kepala daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.

  7. 7
    PP NO. 9 TAHUN 1987
    83.50% Mirip83.50 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II.

  8. 8
    PP NO. 32 TAHUN 2004
    83.40% Mirip83.40 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.

  9. 9
    PP NO. 25 TAHUN 2004
    82.76% Mirip82.76 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.

  10. 10
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    81.97% Mirip81.97 %
    Perkada

    Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota.