Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Bupati atau Walikota, sedangkan untukDaerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Gubernur Kepala DaerahKhusus Ibukota Jakarta.
Sumber: PP NO. 80 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2018Kepala Daerah87.53% Mirip87.53 %
Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati/wali kota.
- 2UU NO. 29 TAHUN 2007Wakil Gubernur86.81% Mirip86.81 %
Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala DaerahProvinsi DKI Jakarta.
- 3PERPRES NO. 1 TAHUN 2007Kepala Daerah86.32% Mirip86.32 %
Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati/Walikota.
- 4PP NO. 41 TAHUN 1999Gubernur84.95% Mirip84.95 %
Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
- 5UU NO. 19 TAHUN 1997Kepala Daerah84.91% Mirip84.91 %
Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupatiatau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II;24.
- 6PP NO. 16 TAHUN 2010Kepala daerah83.75% Mirip83.75 %
Kepala daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.
- 7PP NO. 9 TAHUN 1987Kepala Daerah83.50% Mirip83.50 %
Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II.
- 8PP NO. 32 TAHUN 2004Kepala Daerah83.40% Mirip83.40 %
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
- 9PP NO. 25 TAHUN 2004Kepala Daerah82.76% Mirip82.76 %
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
- 10PP NO. 12 TAHUN 2019Perkada81.97% Mirip81.97 %
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota.