Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera
Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera
Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera adalah suatu nilaiyang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yangmembudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yangberorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak idealuntuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 87 TAHUN 2014NKKBS94.46% Mirip94.46 %
Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera yang selanjutnyadisingkat NKKBS adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilaiagama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi,keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupansejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraanlahir dan kebahagiaan batin.
- 2UU NO. 10 TAHUN 1992Kemandirian keluarga82.16% Mirip82.16 %
Kemandirian keluarga adalah sikap mental dalam hal berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan, mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkan ketahanan keluarga, mengatur kelahiran dan mengembangkan kualitas dan kesejahteraan keluarga, berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab.
- 3PP NO. 21 TAHUN 1994Kemandirian keluarga81.12% Mirip81.12 %
Kemandirian keluarga adalah sikap mental dalam hal berupayameningkatkankepedulian masyarakatdalam pembangunan,mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkanketahanan keluarga, mengatur kelahiran dan mengembangkankualitas dan kesejahteraan keluarga, berdasarkan kesadaran dantanggung jawab.
- 4PP NO. 75 TAHUN 2020Habilitasi80.96% Mirip80.96 %
Habilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas sejak lahir untuk memastikan penyandang disabilitas mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai dengan kemampuannya secara spesifik sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.