Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera

Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera

    Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera adalah suatu nilaiyang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yangmembudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yangberorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak idealuntuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 87 TAHUN 2014
    94.46% Mirip94.46 %
    NKKBS

    Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera yang selanjutnyadisingkat NKKBS adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilaiagama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi,keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupansejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraanlahir dan kebahagiaan batin.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 1992
    82.16% Mirip82.16 %
    Kemandirian keluarga

    Kemandirian keluarga adalah sikap mental dalam hal berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan, mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkan ketahanan keluarga, mengatur kelahiran dan mengembangkan kualitas dan kesejahteraan keluarga, berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 1994
    81.12% Mirip81.12 %
    Kemandirian keluarga

    Kemandirian keluarga adalah sikap mental dalam hal berupayameningkatkankepedulian masyarakatdalam pembangunan,mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkanketahanan keluarga, mengatur kelahiran dan mengembangkankualitas dan kesejahteraan keluarga, berdasarkan kesadaran dantanggung jawab.

  4. 4
    PP NO. 75 TAHUN 2020
    80.96% Mirip80.96 %
    Habilitasi

    Habilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas sejak lahir untuk memastikan penyandang disabilitas mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai dengan kemampuannya secara spesifik sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.