Keluarga berencana
Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan keluarga, pembinaan peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keluarga berencana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keluarga berencana
Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian danperan serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan,pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatankesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia,dan sejahtera.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 1992Kemandirian keluarga81.06% Mirip81.06 %
Kemandirian keluarga adalah sikap mental dalam hal berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan, mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkan ketahanan keluarga, mengatur kelahiran dan mengembangkan kualitas dan kesejahteraan keluarga, berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab.
- 2UU NO. 12 TAHUN 2022Pelayanan Terpadu80.80% Mirip80.80 %
Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.