Desa
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnyakesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhakmenyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;b.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1979
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1979Kelurahan80.62% Mirip80.62 %
Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahanterendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;1 of 172/22/2010 6:54 PMUU 5-1979www.