Penjeratan Utang

Penjeratan Utang adalah perbuatan menempatkan orangdalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksamenjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yangmenjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya sebagaibentuk pelunasan utang.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 36 TAHUN 2014
    80.34% Mirip80.34 %
    Keluarga

    Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan.