Keluaran (output)
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakanuntuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keluaran (output) juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keluaran (output)
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatanyang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuanprogram dan kebijakan.
- 2Keluaran (output)
Keluaran (output adalah barang atau jasa yang dihasilkan olehkegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasarandilaksanakan pemerintah kegiatan kegiatan adalah dalam yang oleh 19.
- 3Keluaran (output)
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
- 4Keluaran (output)
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan olehkegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasarandan tujuan program dan kebijakan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Keluaran ( output)97.04% Mirip97.04 %
Keluaran ( output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019Keluaran95.71% Mirip95.71 %
Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2017Keluaran (Output)89.92% Mirip89.92 %
Keluaran (Output) adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
- 4PP NO. 90 TAHUN 2010Keluaran83.41% Mirip83.41 %
Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.