Keluaran
Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keluaran juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keluaran
Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Keluaran ( output)98.87% Mirip98.87 %
Keluaran ( output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2005Keluaran (output)98.76% Mirip98.76 %
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2006Keluaran (output)95.71% Mirip95.71 %
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakanuntuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
- 4PP NO. 20 TAHUN 2004Keluaran (output)95.62% Mirip95.62 %
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan olehkegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasarandan tujuan program dan kebijakan.
- 5PP NO. 21 TAHUN 2004Keluaran (output)94.29% Mirip94.29 %
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatanyang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuanprogram dan kebijakan.
- 6PP NO. 17 TAHUN 2017Keluaran (Output)92.79% Mirip92.79 %
Keluaran (Output) adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
- 7PP NO. 20 TAHUN 2004Hasil(outcome)80.02% Mirip80.02 %
Hasil(outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkanberfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.