Ancaman kekerasan

Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawanhukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakantubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yangmenimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakikiseseorang.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 2018
    94.47% Mirip94.47 %
    Ancaman Kekerasan

    Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2007
    84.88% Mirip84.88 %
    Kekerasan

    Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum,dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik danpsikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, ataumenimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.

  3. 3
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    84.81% Mirip84.81 %
    Dokumen Elektronik

    Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  4. 4
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    84.52% Mirip84.52 %
    Dokumen Elektronik

    Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    84.31% Mirip84.31 %
    Dokumen Elektronik

    Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    83.19% Mirip83.19 %
    Iklan pangan

    Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenaipangan dalam bentuk gambar,tulisan, atau bentuk lain yangdilakuikan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atauperdagangan pangan.

  7. 7
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    82.32% Mirip82.32 %
    Dokumen Elektronik

    Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau SistemElektronik,tidak terbatas pada tulisan, suara,gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti ataudapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  8. 8
    UU NO. 15 TAHUN 2002
    82.31% Mirip82.31 %
    Dokumen

    Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapatdilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkandengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekamsecara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:a.

  9. 9
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2012
    81.86% Mirip81.86 %
    Dokumen elektronik

    Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya; 8.

  10. 10
    PERPRES NO. 126 TAHUN 2022
    81.81% Mirip81.81 %
    Garam

    Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanyaberupa natrium klorida dan dapat mengandung unsurlain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kaliumdengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahaniodium.