Ancaman kekerasan
Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawanhukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakantubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yangmenimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakikiseseorang.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 2018Ancaman Kekerasan94.47% Mirip94.47 %
Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2007Kekerasan84.88% Mirip84.88 %
Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum,dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik danpsikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, ataumenimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
- 3PP NO. 24 TAHUN 2018Dokumen Elektronik84.81% Mirip84.81 %
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- 4PP NO. 71 TAHUN 2019Dokumen Elektronik84.52% Mirip84.52 %
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2008Dokumen Elektronik84.31% Mirip84.31 %
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- 6UU NO. 7 TAHUN 1996Iklan pangan83.19% Mirip83.19 %
Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenaipangan dalam bentuk gambar,tulisan, atau bentuk lain yangdilakuikan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atauperdagangan pangan.
- 7PP NO. 82 TAHUN 2012Dokumen Elektronik82.32% Mirip82.32 %
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau SistemElektronik,tidak terbatas pada tulisan, suara,gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti ataudapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- 8UU NO. 15 TAHUN 2002Dokumen82.31% Mirip82.31 %
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapatdilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkandengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekamsecara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:a.
- 9PERPRES NO. 35 TAHUN 2012Dokumen elektronik81.86% Mirip81.86 %
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya; 8.
- 10PERPRES NO. 126 TAHUN 2022Garam81.81% Mirip81.81 %
Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanyaberupa natrium klorida dan dapat mengandung unsurlain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kaliumdengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahaniodium.