Pernyataan Pembebasan

Pernyataan Pembebasan adalah pernyataan bahwa kegiatan Dekomisioning Instalasi Nuklir telah selesai dan Tapak Instalasi Nuklir bebas dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 52 TAHUN 2022
    84.70% Mirip84.70 %
    Kecelakaan

    Kecelakaan Pertambangan Bahan Galian Nuklir atau yangselanjutnya disebut Kecelakaan adalah kejadian yangtidak direncanakan, tidak diinginkan, atau tanpa unsurkesengajaan pada kegiatan pertambangan bahan galiannuklir yang mengakibatkan kematian dan/atau cideraterhadap pekerja pertambangan dan masyarakat ataukejadian yang menimbulkan potensi paparan radiasidan/atau kontaminasi yang melampaui batas yangditetapkan.

  2. 2
    PP NO. 61 TAHUN 2013
    80.71% Mirip80.71 %
    Bahan Bakar Nuklir Bekas

    Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah bahan bakar nuklir teriradiasi yangdikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakanini karena penyusutan bahan fisil,lagi dalam kondisinya saatpeningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    80.56% Mirip80.56 %
    Informan

    Informan adalah orang yang menginformasikan secara rahasia adanyadugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan kepadapejabat yang berwenang.

  4. 4
    PP NO. 43 TAHUN 2006
    80.40% Mirip80.40 %
    Dekomisioning

    Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikanberoperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara laindilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktornuklir, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, danpengamanan akhir.