Pernyataan Pembebasan
Pernyataan Pembebasan adalah pernyataan bahwa kegiatan Dekomisioning Instalasi Nuklir telah selesai dan Tapak Instalasi Nuklir bebas dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 52 TAHUN 2022Kecelakaan84.70% Mirip84.70 %
Kecelakaan Pertambangan Bahan Galian Nuklir atau yangselanjutnya disebut Kecelakaan adalah kejadian yangtidak direncanakan, tidak diinginkan, atau tanpa unsurkesengajaan pada kegiatan pertambangan bahan galiannuklir yang mengakibatkan kematian dan/atau cideraterhadap pekerja pertambangan dan masyarakat ataukejadian yang menimbulkan potensi paparan radiasidan/atau kontaminasi yang melampaui batas yangditetapkan.
- 2PP NO. 61 TAHUN 2013Bahan Bakar Nuklir Bekas80.71% Mirip80.71 %
Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah bahan bakar nuklir teriradiasi yangdikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakanini karena penyusutan bahan fisil,lagi dalam kondisinya saatpeningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2013Informan80.56% Mirip80.56 %
Informan adalah orang yang menginformasikan secara rahasia adanyadugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan kepadapejabat yang berwenang.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2006Dekomisioning80.40% Mirip80.40 %
Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikanberoperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara laindilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktornuklir, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, danpengamanan akhir.