Bahan Bakar Nuklir Bekas

Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah bahan bakar nuklir teriradiasi yangdikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakanini karena penyusutan bahan fisil,lagi dalam kondisinya saatpeningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.

Sumber: PP NO. 61 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bahan Bakar Nuklir Bekas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bahan Bakar Nuklir Bekas

    Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah Bahan Bakar Nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 2007
    82.50% Mirip82.50 %
    Paparan Normal

    Paparan Normal adalah paparan yang diperkirakan akanditerima dalam kondisi pengoperasian normal suatufasilitas atau instalasi, termasuk kecelakaan minor yangdapat dikendalikan.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    82.37% Mirip82.37 %
    Reaktor Nondaya

    Reaktor Nondaya adalah Reaktor Nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir.

  3. 3
    PP NO. 52 TAHUN 2022
    82.29% Mirip82.29 %
    Kecelakaan

    Kecelakaan Pertambangan Bahan Galian Nuklir atau yangselanjutnya disebut Kecelakaan adalah kejadian yangtidak direncanakan, tidak diinginkan, atau tanpa unsurkesengajaan pada kegiatan pertambangan bahan galiannuklir yang mengakibatkan kematian dan/atau cideraterhadap pekerja pertambangan dan masyarakat ataukejadian yang menimbulkan potensi paparan radiasidan/atau kontaminasi yang melampaui batas yangditetapkan.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    80.71% Mirip80.71 %
    Pernyataan Pembebasan

    Pernyataan Pembebasan adalah pernyataan bahwa kegiatan Dekomisioning Instalasi Nuklir telah selesai dan Tapak Instalasi Nuklir bebas dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif.