Bahan Bakar Nuklir Bekas
Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah bahan bakar nuklir teriradiasi yangdikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakanini karena penyusutan bahan fisil,lagi dalam kondisinya saatpeningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
Sumber: PP NO. 61 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bahan Bakar Nuklir Bekas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bahan Bakar Nuklir Bekas
Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah Bahan Bakar Nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2007Paparan Normal82.50% Mirip82.50 %
Paparan Normal adalah paparan yang diperkirakan akanditerima dalam kondisi pengoperasian normal suatufasilitas atau instalasi, termasuk kecelakaan minor yangdapat dikendalikan.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2014Reaktor Nondaya82.37% Mirip82.37 %
Reaktor Nondaya adalah Reaktor Nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir.
- 3PP NO. 52 TAHUN 2022Kecelakaan82.29% Mirip82.29 %
Kecelakaan Pertambangan Bahan Galian Nuklir atau yangselanjutnya disebut Kecelakaan adalah kejadian yangtidak direncanakan, tidak diinginkan, atau tanpa unsurkesengajaan pada kegiatan pertambangan bahan galiannuklir yang mengakibatkan kematian dan/atau cideraterhadap pekerja pertambangan dan masyarakat ataukejadian yang menimbulkan potensi paparan radiasidan/atau kontaminasi yang melampaui batas yangditetapkan.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2014Pernyataan Pembebasan80.71% Mirip80.71 %
Pernyataan Pembebasan adalah pernyataan bahwa kegiatan Dekomisioning Instalasi Nuklir telah selesai dan Tapak Instalasi Nuklir bebas dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif.