SP-1

Subkawasan Pelestarian 1 yang selanjutnya disebut SP-1 adalah Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia yang merupakan kawasan pelestarian utama situs-situs cagar budaya yang mendesak untuk dikendalikan pertumbuhan kawasan terbangunnya dalam rangka menjaga kelestarian Candi Borobudur, Candi Pawon, dan Candi Mendut beserta lingkungannya.

Sumber: PERPRES NO. 58 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2014
    85.99% Mirip85.99 %
    SP-2

    Subkawasan Pelestarian 2 yang selanjutnya disebut SP-2 adalah kawasan penyangga Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia yang merupakan kawasan pengamanan sebaran situs yang belum tergali yang diarahkan untuk mengendalikan pertumbuhan kawasan terbangun dalam rangka menjaga keberadaan potensi sebaran cagar budaya yang belum tergali dan kelayakan pandang.

  2. 2
    PP NO. 50 TAHUN 2011
    85.75% Mirip85.75 %
    KSPN

    Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KSPN adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.

  3. 3
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    82.89% Mirip82.89 %
    KPIKN

    Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KPIKN adalah kawasan di sekitar KIKN yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan, pendukung ketahanan pangan, cadangan lahan perluasan perkotaan, dan pelayanan perkotaan skala lokal.

  4. 4
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2014
    82.24% Mirip82.24 %
    Kawasan Borobudur

    Kawasan Borobudur dan Sekitarnya yang selanjutnya disebut Kawasan Borobudur adalah Kawasan Strategis Nasional yang www.

  5. 5
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2019
    80.97% Mirip80.97 %
    Geopark

    Taman Bumi (Geopark) yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.

  6. 6
    UU NO. 6 TAHUN 2007
    80.46% Mirip80.46 %
    Provinsi Kalimantan Barat

    Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonomsebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-DaerahOtonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan.