Anggota TNI

Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut AnggotaTNI, adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yangmelaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala StafAngkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.

Sumber: PERPRES NO. 107 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Anggota TNI juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Anggota TNI

    Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.

  2. 2
    Anggota TNI

    Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 2018
    81.28% Mirip81.28 %
    Prajurit TNI

    Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.