Anggota TNI
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut AnggotaTNI, adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yangmelaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala StafAngkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.
Sumber: PERPRES NO. 107 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anggota TNI juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anggota TNI
Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.
- 2Anggota TNI
Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 2018Prajurit TNI81.28% Mirip81.28 %
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.