Satuan Komando Operasi

Satuan Komando Operasi adalah Satuan gelar TNI yang dibentuk dariSatuan Komando Kewilayahan untuk melaksanakan tugas operasipengamanan di wilayah.

Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2010
    89.98% Mirip89.98 %
    Kotama Ops

    Komando Utama Operasi yang selanjutnya disebut Kotama Ops adalah kekuatan TNI yang terpusat yang berada di bawah komando Panglima.

  2. 2
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2019
    88.70% Mirip88.70 %
    Kotama Ops

    Komando Utama Operasi yang selanjutnya disebut Kotama Ops adalah kekuatan TNI terpusat yang berada di bawah komando Panglima.

  3. 3
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    85.40% Mirip85.40 %
    Anggota TNI

    Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.

  4. 4
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    84.92% Mirip84.92 %
    Anggota TNI

    Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.

  5. 5
    PP NO. 43 TAHUN 2012
    82.71% Mirip82.71 %
    Pengawasan

    Pengawasan adalah proses pengamatan terhadap pelaksanaan fungsikepolisian terbatas yang dilakukan Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsaoleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama instansi yangmembawahi Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa.

  6. 6
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2019
    81.65% Mirip81.65 %
    Kotama Bin

    Komando Utama Pembinaan yang selanjutnya disebut Kotama Bin adalah kekuatan TNI yang memiliki fungsi pembinaan kekuatan matra yang berada di bawah komando Kepala Staf Angkatan.

  7. 7
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2010
    81.15% Mirip81.15 %
    Kotama Bin

    Komando Utama Pembinaan yang selanjutnya disebut Kotama Bin adalah kekuatan TNI yang memiliki fungsi pembinaan kekuatan matra yang berada di bawah komando Kepala Staf Angkatan.

  8. 8
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2010
    80.26% Mirip80.26 %
    Pengerahan kekuatan TNI

    Pengerahan kekuatan TNI adalah suatu proses mengerahkan kekuatan TNI, untuk melaksanakan operasi militer yang wewenang dan tanggung jawab berada pada Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.