Anggota Sidang

Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota dalam suatuMajelis termasuk Ketua Sidang;16.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Anggota Sidang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Anggota Sidang

    Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota termasuk Ketua Sidang dalam suatu Majelis pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.