Anggota Sidang
Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota dalam suatuMajelis termasuk Ketua Sidang;16.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anggota Sidang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anggota Sidang
Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota termasuk Ketua Sidang dalam suatu Majelis pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.