Kawasan penggembalaan umum
Kawasan penggembalaan umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan bagi penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2021Kawasan Penggembalaan Umum98.11% Mirip98.11 %
Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.
- 2PERPRES NO. 35 TAHUN 2022Penyuluh Swadaya83.77% Mirip83.77 %
Penyuluh Swadaya adalah Pelaku Utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh.
- 3UU NO. 16 TAHUN 2006Penyuluh swadaya83.23% Mirip83.23 %
Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
- 4UU NO. 19 TAHUN 2013Kelembagaan Ekonomi Petani81.07% Mirip81.07 %
Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakankegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, gunameningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 5PP NO. 9 TAHUN 2018Komoditas Pergaraman80.49% Mirip80.49 %
Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.
- 6PERPRES NO. 38 TAHUN 2019Petani Sasaran80.33% Mirip80.33 %
Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 (nol koma lima) hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 (dua) hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 (enam koma lima) Horse Power.