Kawasan penggembalaan umum

Kawasan penggembalaan umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan bagi penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    98.11% Mirip98.11 %
    Kawasan Penggembalaan Umum

    Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.

  2. 2
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2022
    83.77% Mirip83.77 %
    Penyuluh Swadaya

    Penyuluh Swadaya adalah Pelaku Utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh.

  3. 3
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    83.23% Mirip83.23 %
    Penyuluh swadaya

    Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.

  4. 4
    UU NO. 19 TAHUN 2013
    81.07% Mirip81.07 %
    Kelembagaan Ekonomi Petani

    Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakankegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, gunameningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  5. 5
    PP NO. 9 TAHUN 2018
    80.49% Mirip80.49 %
    Komoditas Pergaraman

    Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.

  6. 6
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2019
    80.33% Mirip80.33 %
    Petani Sasaran

    Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 (nol koma lima) hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 (dua) hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 (enam koma lima) Horse Power.