Petani Sasaran

Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 (nol koma lima) hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 (dua) hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 (enam koma lima) Horse Power.

Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 67 TAHUN 1996
    87.49% Mirip87.49 %
    Daya tarik wisata

    Daya tarik wisata adalah sasaran wisata yang memiliki unsur abstrakdominan, yang menarik untuk dikunjungi wisatawan.

  2. 2
    UU NO. 19 TAHUN 2013
    81.74% Mirip81.74 %
    Kelembagaan Ekonomi Petani

    Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakankegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, gunameningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    81.39% Mirip81.39 %
    pemuliaan

    Pemuliaan tanaman hortikultura, selanjutnya disebut pemuliaan, adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura baru yang lebih baik.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    81.18% Mirip81.18 %
    Taman wisata alam

    Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

  5. 5
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    81.06% Mirip81.06 %
    Pemuliaan

    Pemuliaan Tanaman yang selanjutnya disebut Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian, jenis, dan/atau varietas tanaman yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman baru yang lebih baik.

  6. 6
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    81.02% Mirip81.02 %
    SDG Hewan

    Sumber daya genetik hewan yang selanjutnya disebut SDG Hewan adalah hewan atau material genetiknya, tetapi tidak termasuk ikan atau material genetiknya, yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial, yang dapat dipergunakan untuk menciptakan rumpun atau galur baru.

  7. 7
    UU NO. 14 TAHUN 2019
    80.40% Mirip80.40 %
    Pengembangan Sosial

    Pengembangan Sosial adalah upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan atau daya guna individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang sudah berfungsi dengan baik.

  8. 8
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    80.33% Mirip80.33 %
    Kawasan penggembalaan umum

    Kawasan penggembalaan umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan bagi penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.