Penyuluh Swadaya
Penyuluh Swadaya adalah Pelaku Utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh.
Sumber: PERPRES NO. 35 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 16 TAHUN 2006Penyuluh swadaya99.96% Mirip99.96 %
Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
- 2UU NO. 16 TAHUN 1997Statistik khusus84.21% Mirip84.21 %
Statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukanuntuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosialbudaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yangpenyelanggaraannyadilakukanolehLembaga,organisasi,perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2009Kawasan penggembalaan umum83.77% Mirip83.77 %
Kawasan penggembalaan umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan bagi penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.
- 4PP NO. 26 TAHUN 2021Kawasan Penggembalaan Umum83.65% Mirip83.65 %
Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.