Penyuluh Swadaya

Penyuluh Swadaya adalah Pelaku Utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh.

Sumber: PERPRES NO. 35 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    99.96% Mirip99.96 %
    Penyuluh swadaya

    Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.

  2. 2
    UU NO. 16 TAHUN 1997
    84.21% Mirip84.21 %
    Statistik khusus

    Statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukanuntuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosialbudaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yangpenyelanggaraannyadilakukanolehLembaga,organisasi,perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    83.77% Mirip83.77 %
    Kawasan penggembalaan umum

    Kawasan penggembalaan umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan bagi penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    83.65% Mirip83.65 %
    Kawasan Penggembalaan Umum

    Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.