Kelembagaan Ekonomi Petani

Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakankegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, gunameningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    81.90% Mirip81.90 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pekebun kelapa sawit dan/atau perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

  2. 2
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2019
    81.74% Mirip81.74 %
    Petani Sasaran

    Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 (nol koma lima) hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 (dua) hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 (enam koma lima) Horse Power.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    81.07% Mirip81.07 %
    Kawasan penggembalaan umum

    Kawasan penggembalaan umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan bagi penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.

  4. 4
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    80.41% Mirip80.41 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.