Kelembagaan Ekonomi Petani
Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakankegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, gunameningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Pelaku Usaha81.90% Mirip81.90 %
Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pekebun kelapa sawit dan/atau perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
- 2PERPRES NO. 38 TAHUN 2019Petani Sasaran81.74% Mirip81.74 %
Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 (nol koma lima) hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 (dua) hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 (enam koma lima) Horse Power.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2009Kawasan penggembalaan umum81.07% Mirip81.07 %
Kawasan penggembalaan umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan bagi penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.
- 4PP NO. 71 TAHUN 2019Badan Usaha80.41% Mirip80.41 %
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.