Anggota POLRI

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Anggota POLRI juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Anggota POLRI

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  2. 2
    Anggota POLRI

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2017
    99.59% Mirip99.59 %
    Anggota Polri

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    95.73% Mirip95.73 %
    Anggota Polri

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    95.51% Mirip95.51 %
    Anggota Polri

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 53 TAHUN 2014
    95.37% Mirip95.37 %
    POLRI

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 3 TAHUN 2003
    91.33% Mirip91.33 %
    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 1 TAHUN 2003
    91.23% Mirip91.23 %
    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 2 TAHUN 2003
    90.97% Mirip90.97 %
    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  8. 8
    UU NO. 2 TAHUN 2002
    90.35% Mirip90.35 %
    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawainegeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  9. 9
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    89.13% Mirip89.13 %
    Anggota Polri

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.

  10. 10
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    88.86% Mirip88.86 %
    Anggota Polri

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.