Anggota POLRI
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anggota POLRI juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anggota POLRI
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 2Anggota POLRI
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2017Anggota Polri99.59% Mirip99.59 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2020Anggota Polri95.73% Mirip95.73 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 3PP NO. 102 TAHUN 2015Anggota Polri95.51% Mirip95.51 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 4PP NO. 53 TAHUN 2014POLRI95.37% Mirip95.37 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 5PP NO. 3 TAHUN 2003Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia91.33% Mirip91.33 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 6PP NO. 1 TAHUN 2003Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia91.23% Mirip91.23 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 7PP NO. 2 TAHUN 2003Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia90.97% Mirip90.97 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 8UU NO. 2 TAHUN 2002Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia90.35% Mirip90.35 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawainegeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 9PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Anggota Polri89.13% Mirip89.13 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.
- 10PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Anggota Polri88.86% Mirip88.86 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.