POLRI
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2020Anggota Polri98.75% Mirip98.75 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 2PP NO. 102 TAHUN 2015Anggota Polri98.16% Mirip98.16 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 3PP NO. 1 TAHUN 2003Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia96.32% Mirip96.32 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 4PP NO. 3 TAHUN 2003Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia96.29% Mirip96.29 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 5PP NO. 2 TAHUN 2003Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia95.89% Mirip95.89 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 6PP NO. 25 TAHUN 2017Anggota Polri95.65% Mirip95.65 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 7PP NO. 19 TAHUN 2018Anggota POLRI95.37% Mirip95.37 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 8PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Anggota Polri90.84% Mirip90.84 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.
- 9PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Anggota Polri90.64% Mirip90.64 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.
- 10UU NO. 2 TAHUN 2002Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia89.37% Mirip89.37 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawainegeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.