Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.
Sumber: PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anggota Polri juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 2Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 3Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 4Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 5Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.
- 6Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- 7Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 8Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
- 9Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 2014POLRI90.84% Mirip90.84 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 2PP NO. 19 TAHUN 2018Anggota POLRI89.13% Mirip89.13 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 3PERPRES NO. 34 TAHUN 2012Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan88.65% Mirip88.65 %
Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan secara penuh dalam melaksanakan atau mendukung tugas Kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 3 TAHUN 2003Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia88.24% Mirip88.24 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 5PP NO. 1 TAHUN 2003Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia88.11% Mirip88.11 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 6PP NO. 2 TAHUN 2003Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia88.09% Mirip88.09 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.