Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 2Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 3Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawainegeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2020Anggota Polri96.51% Mirip96.51 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 2PP NO. 102 TAHUN 2015Anggota Polri96.36% Mirip96.36 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 3PP NO. 53 TAHUN 2014POLRI95.89% Mirip95.89 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 4PP NO. 25 TAHUN 2017Anggota Polri91.08% Mirip91.08 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 5PP NO. 19 TAHUN 2018Anggota POLRI90.97% Mirip90.97 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 6PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Anggota Polri88.09% Mirip88.09 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.
- 7PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Anggota Polri87.74% Mirip87.74 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.