Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  2. 2
    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  3. 3
    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawainegeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    96.51% Mirip96.51 %
    Anggota Polri

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    96.36% Mirip96.36 %
    Anggota Polri

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 53 TAHUN 2014
    95.89% Mirip95.89 %
    POLRI

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 25 TAHUN 2017
    91.08% Mirip91.08 %
    Anggota Polri

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 19 TAHUN 2018
    90.97% Mirip90.97 %
    Anggota POLRI

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  6. 6
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    88.09% Mirip88.09 %
    Anggota Polri

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.

  7. 7
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    87.74% Mirip87.74 %
    Anggota Polri

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.