Kawasan Budi Daya Tanaman Pangan

Kawasan Budi Daya Tanaman Pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.

Sumber: PERPRES NO. 70 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    82.44% Mirip82.44 %
    Pengolahan

    Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditastambang Mineral untuk menghasilkan produk dengansifat fisik dan kimia yang tidak benrbah dari sifatkomoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnianatau menjadi bahan baku industri.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    81.67% Mirip81.67 %
    Petambak Garam Kecil

    Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yangmelakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiridengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebusGaram.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    81.15% Mirip81.15 %
    Hutan tanaman

    Hutan tanaman adalah hutan yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif.

  4. 4
    PP NO. 142 TAHUN 2015
    81.05% Mirip81.05 %
    Perluasan Kawasan

    Perluasan Kawasan Industri, yang selanjutnya disebut dengan Perluasan Kawasan, adalah penambahan luas lahan Kawasan Industri dari luas lahan sebagaimana tercantum dalam IUKI.

  5. 5
    PP NO. 7 TAHUN 1990
    80.17% Mirip80.17 %
    Daur tanaman

    Daur tanaman adalah jangka waktu yang diperlukan bagi suatu jenis tanaman www.