Kawasan Budi Daya Tanaman Pangan
Kawasan Budi Daya Tanaman Pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
Sumber: PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 96 TAHUN 2021Pengolahan82.44% Mirip82.44 %
Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditastambang Mineral untuk menghasilkan produk dengansifat fisik dan kimia yang tidak benrbah dari sifatkomoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnianatau menjadi bahan baku industri.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2016Petambak Garam Kecil81.67% Mirip81.67 %
Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yangmelakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiridengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebusGaram.
- 3PP NO. 6 TAHUN 1999Hutan tanaman81.15% Mirip81.15 %
Hutan tanaman adalah hutan yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif.
- 4PP NO. 142 TAHUN 2015Perluasan Kawasan81.05% Mirip81.05 %
Perluasan Kawasan Industri, yang selanjutnya disebut dengan Perluasan Kawasan, adalah penambahan luas lahan Kawasan Industri dari luas lahan sebagaimana tercantum dalam IUKI.
- 5PP NO. 7 TAHUN 1990Daur tanaman80.17% Mirip80.17 %
Daur tanaman adalah jangka waktu yang diperlukan bagi suatu jenis tanaman www.