KTP-el
Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi KTP-el juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KTP-el
Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- 2KTP-el
Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2010Tanda Kehormatan81.58% Mirip81.58 %
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
- 2PP NO. 40 TAHUN 2019Dokumen Kependudukan81.53% Mirip81.53 %
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2018Tanda Kehormatan81.39% Mirip81.39 %
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2010Tanda Kehormatan81.29% Mirip81.29 %
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
- 5PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Instansi Pelaksana80.75% Mirip80.75 %
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kotayang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanandalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 6PP NO. 40 TAHUN 2019Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota80.18% Mirip80.18 %
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.