PKBN

Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya disingkat PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada Warga Negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    99.21% Mirip99.21 %
    Pembinaan Kesadaran Bela Negara

    Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    83.91% Mirip83.91 %
    Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia

    Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib atau secara sukarela dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Cadangan Tentara Nasional Indonesia; 11.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2010
    80.03% Mirip80.03 %
    diklat kehutanan

    Pendidikan dan pelatihan kehutanan yang selanjutnya disebut diklat kehutanan adalah proses penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka membina sikap dan perilaku, serta meningkatkan kemampuan dan ketrampilan pegawai kehutanan dan sumber daya manusia kehutanan manusia kehutanan yang profesional dan berakhlak mulia.