PKBN
Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya disingkat PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada Warga Negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2019Pembinaan Kesadaran Bela Negara99.21% Mirip99.21 %
Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.
- 2UU NO. 20 TAHUN 1982Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia83.91% Mirip83.91 %
Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib atau secara sukarela dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Cadangan Tentara Nasional Indonesia; 11.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2010diklat kehutanan80.03% Mirip80.03 %
Pendidikan dan pelatihan kehutanan yang selanjutnya disebut diklat kehutanan adalah proses penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka membina sikap dan perilaku, serta meningkatkan kemampuan dan ketrampilan pegawai kehutanan dan sumber daya manusia kehutanan manusia kehutanan yang profesional dan berakhlak mulia.