Anggota Cadangan TNI

Anggota Cadangan TNI adalah anggota TNI yang telah selesai menunaikan masa dinasnya serta memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu secara sukarela ikut serta dalam usaha pembelaan Negara melalui pengabdian di dalam Cadangan TNI; e.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 1981

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    81.19% Mirip81.19 %
    Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia

    Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib atau secara sukarela dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Cadangan Tentara Nasional Indonesia; 11.