Anggota Bursa Berjangka
Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anggota Bursa Berjangka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anggota Bursa Berjangka
Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
- 2Anggota Bursa Berjangka
Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untukmenggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka, sesuaidengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2014Anggota Kliring Berjangka83.83% Mirip83.83 %
Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2011Anggota Kliring Berjangka83.39% Mirip83.39 %
Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
- 3UU NO. 8 TAHUN 1995Anggota Bursa Efek83.05% Mirip83.05 %
Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telahmemperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untukmempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai denganperaturan Bursa Efek.
- 4PP NO. 66 TAHUN 2015Pengkajian Museum81.21% Mirip81.21 %
Pengkajian Museum adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurutkaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh data,informasi, dan keterangan bagi kepentingan pelestarian.