Kantor Lelang Negara

Kantor Lelang Negara adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjalankan tugas dan fungsi pelayanan Lelang.

Sumber: PP NO. 105 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kantor Lelang Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kantor Lelang Negara

    Kantor Lelang Negara adalah kantor lelang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.