Pengumuman
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakanalat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan caraapa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihatorang lain.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengumuman juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengumuman
Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain; d.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1995Informasi atau Fakta Material85.77% Mirip85.77 %
Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta pentingdan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapatmempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusanpemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atasinformasi atau fakta tersebut.
- 2UU NO. 44 TAHUN 2008Pornografi83.31% Mirip83.31 %
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan,gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum,yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
- 3UU NO. 19 TAHUN 2002kali merekam dan memilikiProduser Rekaman Suara82.16% Mirip82.16 %
kali merekam dan memilikiProduser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yangpertamajawab untukmelaksanakan perekamanatau perekaman bunyi, baikperekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atauperekaman bunyi lainnya.
- 4UU NO. 13 TAHUN 1985Dokumen80.35% Mirip80.35 %
Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan; b.