Propinsi Sumatera Selatan
Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Propinsi Sumatera Selatan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Propinsi Sumatera Selatan
Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan.
- 2Propinsi Sumatera Selatan
Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatI Sumatera Selatan danUndang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Penggantiundang-Undang Nomor 3 Tahun 1950.
- 3Propinsi Sumatera Selatan
Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang DaruratNomor 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3Tahun 1950;3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2001Kabupaten Malang90.72% Mirip90.72 %
Kabupaten Malang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkunganPropinsi Jawa Timur.
- 2PP NO. 4 TAHUN 1975Daerah90.35% Mirip90.35 %
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; b.
- 3UU NO. 52 TAHUN 1999Propinsi Nusa Tenggara Timur89.51% Mirip89.51 %
Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- 4PP NO. 42 TAHUN 1986Daerah89.39% Mirip89.39 %
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 2.
- 5UU NO. 48 TAHUN 1999Kabupaten Aceh Utara88.92% Mirip88.92 %
Kabupaten Aceh Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara; c.
- 6UU NO. 13 TAHUN 1999Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu88.25% Mirip88.25 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Propinsi Sulawesi; 4.
- 7UU NO. 8 TAHUN 2001Kabupaten Lahat86.31% Mirip86.31 %
Kabupaten Lahat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatIItermasuk Kota Prajadi Propinsi SumateraSelatan.