Propinsi Sumatera Selatan

Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi Propinsi Sumatera Selatan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Propinsi Sumatera Selatan

    Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan.

  2. 2
    Propinsi Sumatera Selatan

    Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatI Sumatera Selatan danUndang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Penggantiundang-Undang Nomor 3 Tahun 1950.

  3. 3
    Propinsi Sumatera Selatan

    Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang DaruratNomor 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3Tahun 1950;3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2001
    90.72% Mirip90.72 %
    Kabupaten Malang

    Kabupaten Malang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkunganPropinsi Jawa Timur.

  2. 2
    PP NO. 4 TAHUN 1975
    90.35% Mirip90.35 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; b.

  3. 3
    UU NO. 52 TAHUN 1999
    89.51% Mirip89.51 %
    Propinsi Nusa Tenggara Timur

    Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

  4. 4
    PP NO. 42 TAHUN 1986
    89.39% Mirip89.39 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 2.

  5. 5
    UU NO. 48 TAHUN 1999
    88.92% Mirip88.92 %
    Kabupaten Aceh Utara

    Kabupaten Aceh Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara; c.

  6. 6
    UU NO. 13 TAHUN 1999
    88.25% Mirip88.25 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu

    Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Propinsi Sulawesi; 4.

  7. 7
    UU NO. 8 TAHUN 2001
    86.31% Mirip86.31 %
    Kabupaten Lahat

    Kabupaten Lahat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatIItermasuk Kota Prajadi Propinsi SumateraSelatan.