Angkutan di perairan

Angkutan di perairan adalah angkutan yang meliputi angkutan laut,angkutan sungai dan danau, dan angkutan penyebarangan;2.

Sumber: PP NO. 82 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2017
    81.12% Mirip81.12 %
    Jembatan Udara

    Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari bandar udara ke bandar udara lainnya dan/atau dari bandar udara ke bandar udara di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.