Angkutan di perairan
Angkutan di perairan adalah angkutan yang meliputi angkutan laut,angkutan sungai dan danau, dan angkutan penyebarangan;2.
Sumber: PP NO. 82 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 70 TAHUN 2017Jembatan Udara81.12% Mirip81.12 %
Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari bandar udara ke bandar udara lainnya dan/atau dari bandar udara ke bandar udara di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.