Jemaah Haji
Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jemaah Haji juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jemaah Haji
Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
- 2Jemaah Haji
Jemaah Haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dantelah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai denganpersyaratan yang ditetapkan.
- 3Jemaah Haji
Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islamdan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuaidengan persyaratan yang ditetapkan.
- 4Jemaah Haji
Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 1999Calon jemaah haji86.65% Mirip86.65 %
Calon jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam, memenuhi syarat dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; 6.