Jasa Industri
Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Sumber: PP NO. 107 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jasa Industri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jasa Industri
Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2020Layanan Usaha82.03% Mirip82.03 %
Layanan Usaha adalah suatu lingkup layanan pekerjaan berdasarkan jenis dan sifat usaha Jasa Konstruksi.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2009Industri Pariwisata81.67% Mirip81.67 %
Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
- 3PP NO. 50 TAHUN 2011Industri Pariwisata81.65% Mirip81.65 %
Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2021Layanan Usaha81.50% Mirip81.50 %
Layanan Usaha adalah suatu lingkup layanan pekerjaan berdasarkan jenis dan sifat usaha Jasa Konstruksi.