Simpul
Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmodadan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhanlaut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Simpul juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Simpul
Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmodadan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhanlaut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 82 TAHUN 1999Jaringan trayek82.09% Mirip82.09 %
Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadisatu kesatuan pelayanan angkutan penumpang, barang dan/atauhewan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya;13.