Simpul

Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmodadan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhanlaut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.

Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Simpul juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Simpul

    Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmodadan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhanlaut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    82.09% Mirip82.09 %
    Jaringan trayek

    Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadisatu kesatuan pelayanan angkutan penumpang, barang dan/atauhewan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya;13.